iklan Warga yang tidak memakai masker disanksi push up oleh Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Kota Jambi, Senin (13/7).
Warga yang tidak memakai masker disanksi push up oleh Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Kota Jambi, Senin (13/7). (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Walikota Jambi sudah mengeluarkan Perwal tentang wajib menggunakan masker. Namun saat ini aturan wajib pakai masker yang tertuang dalam Perwal Kota Jambi No 21 tahun 2020 itu masih dianggap sepele oleh masyarakat.

Hal ini terbukti dari kegiatan razia masker yang dilakukan Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Kota Jambi, Senin (13/7).

Kegiatan berlangsung di tempat makan Wong Solo, Jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Telanaipura, dan di depan rumah makan Saoenk Kito, Jalan Prof Sumantri Brojonegoro Kelurahan Simpang III Sipin.

Hasilnya didapatakan ada 64 pelanggar yang masih tak patuh menggunakan masker.
Indra Alamsyah, Koordinator PJR mengatakan, pelanggar dominan oleh kaum muda, mereka berdalih bahwa maskernya ketinggalan.

“Juga banyak warga luar Kota Jambi yang terjaring razia. Alasannya mereka tidak mengetahui ada aturan memakai masker,” kata Indra. (hfz)


Berita Terkait



add images