iklan Novel Bamukmin
Novel Bamukmin (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sejumlah kader PDI Perjuangan sempat membuat laporan di kepolisian, soal insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng mulut putih di tengah massa aksi unjuk rasa menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) di depan gedung DPR beberapa waktu lalu.

Laporan itu sudah diterima kepolisian dan tengah diproses pihak kepolisian. Salah satu juru bicara Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, pengusutan kasus tersebut hingga kini tidak ada progres.

Artinya, kata Novel, kepolisian sulit mengusut kasus itu karena memang terlalu dipaksakan. “Laporan itu sangat dipaksakan karena memang tidak ada pembakaran bendera. Adapun yang dibakar adalah lembaran plastik mirip lambang PDIP, jadi yang dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP sangat tidak nyambung,” kata Novel kepada JPNN (grup fajar.co.id), Selasa (14/7).

Novel pun memastikan, tidak ada bendera PDIP yang hilang atau dicabut, yang bisa dijadikan bukti bahwa ada kepemilikan partai yang dirusak.

“Begitu juga Pasal 156 unsur kebencian terhadap golongan, karena yang dibakar bukan bendera PDIP, juga Pasal 160 tentang provokasi, karena lagi-lagi yang dibakar bukan bendera PDIP,” tegas Novel.

Sebelumnya, beberapa kader PDIP di daerah membuat laporan dugaan pembakaran bendera ini di kepolisian. Salah satunya diterima di Polda Metro Jaya.

Untuk di Polda Metro, sempat dilakukan klarifikasi terhadap Ustaz Edy Mulyadi yang merupakan salah satu korlap dari aksi di depan gedung DPR.


Berita Terkait



add images