iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Dhimas/Fajar Indonesia Network)

“Terdapat 29 calon PPS (panitia pemungutan suara) yang tidak memenuhi syarat karena terlibat partai politik. Kemudian 27 calon PPK (panitia pemilihan kecamatan) terlibat parpol,” imbuhnya.

Ada juga, 20 calon PPS yang menjabat dua periode. Selanjutnya, 18 calon PPK menjabat periode, padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan. Untuk pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), terbanyak adalah memberikan dukungan melalui media sosial. “Makanya, kami akan fokuskan pengawasan di medsos,” tukasnya.

Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyebut Pilkada 2020 bisa dijadwalkan ulang jika pandemi COVID-19 belum selesai. “Melalui persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR, Pilkada Serentak 2020 yang sebelumnya ditentukan September 2020 ditunda dan dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun, apabila saat pemilihan kondisi kedaruratan bencana COVID-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU, dan DPR,” ujar Tito.

Meski begitu, Tito berharap Pilkada 2020 bisa terlaksana dengan demokratis. Tujuannya agar daerah memiliki pemimpin definitif. Sehingga kepala daerah memiliki legitimasi untuk penanganan pandemi COVID-19. Menurutnya, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit.

“Kami mengajak pilkada 2020 ini sebagai ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam laju COVID-19. Serta memulihkan dampak yang ditimbulkan, terutama sosial ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Tito. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images