iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerima laporan, bahwa banyak sekolah dan daerah yang melanggar aturan terkait pembukaan aktivitas di hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021.

Padahal, sekolah atau daerah tersebut bukan termasuk dalam zona hijau penyebaran virus korona (covid-19). Kondisi ini disebut telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada masa pandemi.

Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan, bahwa informasi pelanggaran tersebut didapatnya dari laporan jaringan FSGI di beberapa daerah.

“Tak hanya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melainkan juga untuk seluruh siswa TK, kelas I-VI SD dan kelas VII-IX SMP,” kata Satriwan di Jakarta, Selasa (14/7).

Satriwan menyebutkan, ada empat daerah yang melanggar aturan terkait pembukaan sekolah. Pertama, Kabupaten Simeleu, Aceh. FSGI mendapati informasi, kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Simeleu menginstruksikan seluruh siswa masuk pada awal tahun ajaran baru, Senin, 13 Juli 2020.

“Instruksi wajib masuk sekolah kembali ini tak hanya bagi siswa baru peserta MPLS, tetapi juga untuk seluruh siswa TK, SD, SMP dan SMA,” ujarnya.

Padahal, kata Satriwan, Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sudah memberikan instruksi agar sekolah-sekolah khususnya TK dan SD tidak dibuka.

“Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB 4 Menteri, siswa SD masuk secara bertahap pada September, sedangkan untuk siswa TK/PAUD pada November. Namun, yang terjadi di Simeleu seluruh siswa sudah masuk pada 13 Juli 2020,” terangnya.

Kemudian, lanjut Satriwan, pelanggaran juga terjadi di Pandeglang, Banten. FSGI menyebut sebagian besar SD dan SMP di Pandeglang telah memulai pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini berlaku bukan hanya bagi siswa baru.

Padahal, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, Pandeglang berada di zona kuning. Artinya, siswa masih dilarang masuk kelas tatap muka, baik untuk kepentingan MPLS, maupun pembelajaran.

“Kondisi ini disinyalir karena longgarnya instruksi dari dinas pendidikan setempat, yang tak dengan tegas melarang sekolah dibuka kembali di tahun ajaran baru,” tuturnya.

Pelanggaran berikutnya, yakni di Kota Bekasi, Jawa Barat. Temuan FSGI, ada dua SD dan dua SMP yang tetap masuk, padahal wilayah itu masuk zona merah.

“Hal ini langsung direspons cepat oleh dinas pendidikan Kota Bekasi, dengan menghentikan MPLS dan pembelajaran tatap muka per hari ini Selasa, 14 Juni 2020,” ujarnya.

Terakhir, beberapa SMP di Kota Padang, Sumatra Barat, yang tetap memulai MPLS secara tatap muka pada Senin, 13 Juli 2020. Padahal, Padang belum masuk zona hijau dan berpotensi menyalahi SKB 4 menteri.

“Kami berharap dinas pendidikan daerah harus patuh terhadap SKB 4 Menteri. Tidak boleh coba-coba terhadap kebijakan ini, sebab nyawa ribuan siswa dan guru menjadi taruhannya,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengizinkan sekolah di daerah yang mengalami sulit sinyal dan kelas praktikum melakukan kelas tatap muka secara terbatas.

Syaratnya, kata dia, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Dengan acuan tetap kalender pendidikan untuk Tahun Ajaran 2020-2021 yang dimulai pada Senin (13/7).

“Nantinya kelas tatap muka secara terbatas itu akan difasilitasi peralatan yang telah disediakan sekolah serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wahidin.

Menurut Wahidin, saat ini Banten masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan COVID-19 sehingga sekolah diperkirakan masuk bertatap muka pada Desember 2020. Kegiatan belajar-mengajar saat ini melalui sistem daring (online).

“Saya tidak ingin ada klaster baru dan tetap waspada terhadap pandemi ini,” ujarnya.

Sementara itu untuk kelas praktikum yang dilaksanakan oleh Kejuruan SMK, Wahidin juga memberikan izin secara terbatas dengan cara shift atau bergantian agar tetap memperhatikan

“social distancing”dan melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker dan penyediaan tempat cuci tangan,” imbuhnya.

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani menyatakan, bahwa seluruh pembelajaran tatap muka di sekolah merupakan wewenang kepala daerah. Namun, harus memiliki izin dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di daerah.

“Kewenangan pembukaan sekolah di zona hijau adalah di kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat, dengan seluruh persyaratan yang ketat dan berlapis,” kata Evy.

Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 masa pandemi Covid-19. Di dalam peraturan tersebut, pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.

“Meskipun di zona hijau, pembukaan sekolah harus tetap berjenjang yaitu dimulai dari SMA dan SMP sederajat. Setelah dua bulan, apabila status wilayah tersebut tetap zona hijau berdasarkan penetapan Gugus Tugas, maka baru bisa dilanjutkan ke jenjang SD dan SLB,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images