iklan Kapolri, Idham azis memberikan keterangan seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Kapolri, Idham azis memberikan keterangan seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (Iwan Tri Wahyudi/Dok)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Akhrinya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas. Orang nomor satu di korps berseragam coklat-coklat itu mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Tentu ini langkah maju dan cepat yang dilakukan Kapolri, setelah sehari sebelumnya mendapat kritik tajam dari IPW dan para aktivis anti korupsi lainnya.

”Siduh dicopot, dicopot,” singkat Jenderal Idham dalam ketarangannya kepada wartawan. Info yang didapat, Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri, Rabu (15/7).

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan itu. Ia menjelaskan Prasetijo pun ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.

”Iya benar dan mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu. ”Sekarang masih berlangsung, pemeriksaan masih belum selesai mas,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. ”Dan yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan,” katanya.

Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.


Berita Terkait



add images