JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota DPRD Muaro Jambi Fathuri Rahman yang tersandung kasus korupsi bantuan sosial penyaluran bibit karet, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Selain kurungan badan, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (16/7).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial penyaluran bibit karet.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta lebih, subsider 2 tahun penjara,” kata Rudi Firmansyah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi. (scn)
