Ia pun mengungkapkan ada beberapa rekomendasi dari KPK soal politik uang tersebut. ”Ya memang ada beberapa rekomendasi yang diinginkan, misalnya bagaimana kami bisa melihat indeks kerawanan itu yang selama ini pernah dibuat oleh KPK,” ujar Fritz.
Selain itu, katanya, juga berkaca pada kasus-kasus politik uang yang terjadi pada pilkada sebelumnya. ”Bagaimana dengan hubungannya dengan incumbent sekarang dan bagaimana dengan kasus-kasus politik uang yang selama ini terjadi di tahun 2019. Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya,” tuturnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Abhan, menegaskan selain berkoordinasi dengan KPK dalam melihat kerawaanan politik uang, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan terkait persoalan yang terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
Posko aduan itu juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menggelar tahapan coklit. ”Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan bukti bahwa kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU ternyata belum memenuhi kebutuhan pemilih. Kanal GKS KPU yang bisa diakses pada laman dalam jaringan (daring) www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.
Ada sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengawasan, diantaranya kata Abhan laman menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sementara laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tujuannya dihadirkan yakni agar masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Kerumitan itu tentunya akan memberikan kesulitan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mereka sebagai pemilih Pilkada 2020. Bahkan, Bawaslu menemukan sebanyak 4.134 titik lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala. (fin/ful)
Sumber: www.fin.co.id
