Dikatakannya, dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa.
“Sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,” katanya.
Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemberian insentif untuk ustadz, ustadzah dan pengasuh di pondok pesantren akan disalurkan lewat Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Insentif tersebut diberikan untuk membantu kondisi perekonomian para pengajar pesantren di masa pandemi COVID-19.
“Untuk penanganan kesehatan madrasah diniyah, lembaga pendidikan Alquran dan pelajaran daring juga dianggarkan. Bahkan ada insentif untuk ustadz-ustadz melalui Kemensos dan Kementerian Desa PDTT,” kata Ma’ruf dalam video yang diunggah di akun Youtube resminya.
Dijelaskan, Dana insentif tersebut diberikan lewat skema bantuan sosial atau bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut di luar dari anggaran dana bantuan pesantren sebesar Rp2,6 triliun yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pesantren.
Selain itu, para pengajar di pondok pesantren juga mendapatkan dana dukungan pemeriksaan kesehatan selama pandemi COVID-19.
“Kemudian ada juga dukungan pemeriksaan, sarana kesehatan untuk memenuhi protokol kesehatan, yang nanti dibantu oleh Gugus Tugas (Percepatan Penanganan COVID-19), BNPB, BPBD dan juga dinas kesehatan di daerah-daerah,” jelasnya.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id
