JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Lima kabupaten/kota se Provinsi Jambi telah menerima surat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang terlibat politik jelang perhelatan Pilkada serentak Desember mendatang.
Namun, bagaimana pelaksanaan rekomendasi tersebut, apakah sanksi rekomendasi yang diberikan KASN sudah dilaksanakan atau belum, belum bisa dipastikan.
Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah. Surat itu untuk meminta laporan secara tertulis dari PPK, apakah rekomendasi sudah dijalankan atau belum.
“Kami sedang menunggu surat tertulis dari Pemkab, dari PPK dalam hal ini bupati. Kami sudah menyurati untuk menanyatakan bagaimana rekomedasi itu, dan saat ini kami sedang menunggu balasan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Wein mengatakan, ada lima daerah yang telah menerima surat rekomendasi dari KASN terkait pelanggaran etik ASN. Kelimanya adalah Sungai Penuh, Batanghari, Sarolangun, Tanjab Barat, dan yang terbaru adalah Tanjab Timur.
“Semuanya kami sedang tunggu surat balasan. Dari lima daerah itu, dua daerah kasusnya adalah pendekatan Asn kepada partai politik untuk maju di Pilkada. Keduanya adalah Tanjab Timur dan Batanghari,” katanya. (wan)
