iklan Tak Dilantik, Calon Rio Terpilih Gugat Bupati Bungo ke PTUN Jambi
Tak Dilantik, Calon Rio Terpilih Gugat Bupati Bungo ke PTUN Jambi (wan / jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Kabupaten Bungo akhirnya memilih jalur hukum. Ini dilakukan karena sudah ditetapkan sebagai Rio terpilih namun tidak dilantik Pemkab Bungo.

Calon Rio terpilih Supriadi menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Selasa (21/7).

Dalam sidang dengan perkara nomor. 1 /p/FP/2020/PTUN.JBI  tertanggal 14 Juli 2020 dihadiri oleh kuasa hukum Supriadi yaitu Josep Arjuna .P. Simalango. SH dan Ilham Kurniawan Dartias. SH.MH dan tampak hadir Termohon I yang diwakili Kabag Hukum dan Kabag BPMPD Sedangkan Termohon II hanya dihadiri Ketua BPD yaitu Hari Darmawansyah SS sedangkan anggota BPD lainnya tidak ada hadir.

“Adapun alasan dan pokok permohonan yang diajukan adalah karena supriadi sudah mengajukan surat pelantikan sebagai calon Rio terpilih di Dusun Sirih Sekapur, akan tetapi Baik BPD mau Bupati ternyata sampai saat ini tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda kabupaten bungi No. 12 tahun 2018 untuk segera menetapkan dan melantik Supriadi sebagai Rio dusun sirih sekapur dan tidak ada dilakukan oleh BPD dan juga bupati Bungo”. ujar Josep Arjuna. P. Simalango.SH. setelah selesainya sidang di PTUN Jambi. (21/7)

Sementara itu Ilham kurniawan Dartias. SH.MH lebih lanjut menambahkan Bahwa berdasarkan Perda no. 12 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rio mengatur bahwa BPD harus dalam jangka waktu 7 hari menetapkan Rio terpilih dan wajib menyampaikannya ke pada bupati untuk ditetapkan dan dilantik menjadi Rio.

“Apabila ada perselisihan lebih lanjut perda no. 12 tahun 2018 mengatur kewajiban hukum BPD untuk memutuskan perselisihan tersebut dalam jangka waktu 14, akan tetapi BPD Sirih sekapur tidak ada melakukan kewajiban hukum tersebut, sehingga jelas merugikan Supriadi sebagai Rio terpilih,” ujar Ilham

Ilham juga menjelaskan begitu juga Bupati Bungo tidak ada melakukan pelantikan terhadap Supriadi karema 30 hari sejak BPD tidak menyelesaikan permasalahan pemilihan Rio Dusun Sirih Sekapur ini, terbukti Bupati Bungo tidak ada melantik dan memutuskan klien kami sebagai Rio terpilih.

“Ada kekonyolan dan dugaan ketidak netral atau independennya yang terlihat dari alasan yang disampaikan baik BPD maupun Bupati Bungo yaitu persoalan DPT dan DPT tambahan, padahal mengenai DPT dan DPT tambahan ini sudah dibahas dan disepakati bersama, akan tetapi setelah selesai pemilihan dimunculkan masalah, bahkan masalah yang dimunculkan ini di TPS 3 yang notabene adalah kampungnya pelapor nomor urut 5,” katanya

Disamping itu hasil verifikasi DPT 47 KTP warga yang memilih adalah benar warga Dusun Sirih Sekapur, hanya 5 org yang belum diverifikasi 42 adalah benar warga setempat. Tiba- tiba secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum bupati menyuruh dilakukan pemilihan ulang , hal ini tergambar dari surat Bupati melalui Dinas BPMD sangat intens dan bernafsu mengundang BPD untuk segera dilakukan pemilihan ulang, bahkan saat Permohonan ini diajukan ke PTUN tanggal 12 Juli 2020, ternyata bupati melalui surat nomor 005/679/DPMD tertanggal 16 juli masih ngotot mengundang panitia pemilihan rio dusun sirih sekapur untuk diminta segera melakukan pemilihan ulang.

“Maka dari itu , sangat beralasan hukum klien kami meminta penetapan PTUN jambi untuk memerintahkan Bupati bungo segera melakukan penetapan dan pelantikan Supriadi sebagai Rio Dusun Sirih sekapur dan telah dipilih secara demokratis, karena tindakan Bupati ini sangat berbahaya dan menghancurkan nilai nilai demokrasi dan tidak menghargai suara rakyat karena suara rakyat adalah suara tuhan, semoga PTUN Jambi mengabulkan Pemohonan kami,”  ujar Ilham Kurniawan Dartias.SH.MH. (wan)


Berita Terkait



add images