JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Peristiwa Perampokan yang terjadi di Desa Pelempang Kecamatan Mestong Muarojambi yang mengakibatkan korban rugi ratusan juta akhirnya berhasil di tuntaskan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Muarojambi.
Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa Otak pelaku yang melakukan perampokan tersebut ternyata merupakan karyawan dari korban Susanto, diman Saat perampokan berlangsung, karyawan yang berperan sebagai otak perampokan tersebut bertugas menjadi sopir korban Susanto.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas saat pers rilis pada Rabu (22/7) kemarin yang mengatakan, dalam perkara perampokan ini ada empat orang tersangka. Dua tersangka telah berhasil ditangkap sedangkan dua orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RH (39), warga RT 11 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan Tersangka ES warga RT 16 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Tersangka RH ditangkap di rumah kos-kosan yang berada di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Sementara tersangka ES ditangkap di rumah mertuanya di Simpang Pulai, Kota Jambi, " jelasnya.
ia juga mengatakan dalam aksi komplotan perampokan bersenjata api yang terjadi di Desa Palempang Kecamatan Mestong tersebut telah mengerok uang tunai milik korban sebesar Rp120 juta.
"Tersangkanya ada empat orang, satu diantara tersangka merupakan karyawan dari korban,tersangka utama sudah kita tangkap dua orang, sementara otak dari pelaku masih dalam pengejaran tim Rajawali, "terangnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka agar segera menghubungi pihak Sareskrim Polres Muarojambi agar dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.(era)
