JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Eksekusi mati terhadap tiga orang terpidana asal Merangin yakni Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis serta Sargawi bin Sanusi dipastikan akan dilakukan di Jambi.
Sejak divonis bersalah tahun 2000 silam dalam kasus pencurian disertai pemerkosan terhadap warga SAD yang berujung tewasnya 7 warga SAD, ketiganya saat ini masih ditahan di LP Nusa Kambangan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) kejati Jambi, Lexy Fhatharany menyebutkan untuk melakukan ekseskusi Mati membutuhkan dana sebesar Rp 200 juta, persatu eksekusi.
“Totol anggaran yang dibutuhkan itu sebasar Rp 600 juta, karena yang harus dieksekusi ada tiga orang,” kata Lexy.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (29/9) tahun 2000 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Sekarang Kecamatan Bangko). (scn)
