iklan Dua kurir sabu yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Telanaipura. Dari tangan tersangka turut diamankan Narkoba jenis Sabu seberat 100 gram
Dua kurir sabu yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Telanaipura. Dari tangan tersangka turut diamankan Narkoba jenis Sabu seberat 100 gram (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui unit Satresnarkoba berhasil meringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu bernama Rahmat Niko Putra (31) warga RT 07 Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jumat (24/07).

Kasubbag Humas Polres Batanghari AKP Supradono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A92/VII/2020/SPK RES Batanghari Tanggal 15 Juli 2020.

“Waktu kejadian pada hari Rabu 15 Juli 2020, sekitar pukul 21.15 WIB, dengan TKP di RT 07 Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu," ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut, lanjut Supradono polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sedang Narkotika jenis Sabu, satu paket kecil jenis Sabu dengan total berat 3,4 gram (Netto), dan juga satu butir pil ekstasi dengan berat 0,36 gram (Netto).

“Tersangka ditangkap dirumahnya, atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara minimal 05 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rza)


Berita Terkait



add images