iklan Joe Fandy Yoesman alias Asiang, terpidana kasus pemberi suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
Joe Fandy Yoesman alias Asiang, terpidana kasus pemberi suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Joe Fandy Yoesman alias Asiang, terpidana kasus pemberi suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini dilakukannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu yang memvonis Asiang 2,5 tahun penjara.

PK ini diajukan terpidana melalui kuasa hukumnya Ilham Kurniawan, bahkan sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh Joe Fandy Yoesman alias Asiang, digelar secara Daring pada Selasa (31/3) lalu.

Duduk sebagai Majelis Hakim dalam perkara ini Yandri Roni sebagai hakim ketua serta Morailam Purba dan Oktaviatri Kusumaningsih masing-masing sebagai hakim anggota.

Namun hingga saat ini, putusan atas permohonan PK yang diajukan oleh Joe Fandy Yoesman alias Asiang belum dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Asiang Ilham Kurniawan, saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari MA terkait PK yang mereka ajukan.

"Perkara itu berkasnya sudah dikirim ke MA, tentu MA akan membentuk majelis hakim untuk menangani, memeriksa dan memutuskan perkara itu," katanya Jumat (24/7).

"Jadi kita saat ini sifatnya menunggu keputusan dari MA, dan harapan kita semoga dikabulkan permohonan kita tersebut," tutupnya. (scn)


Berita Terkait



add images