iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Polri menegaskan tengah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilakukan anggotanya. Jika terbukti Polri tak segan-segan akan memberi tindakan tegas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan anggotanya seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) diduga terlibat KDRT dan penganiayaan. Anggota berpangkat kombes tersebut berinisial RD.

“KDRT dan penganiayaan,” kata Irjen Argo menjawab pertanyaan wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7).

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7) malam. Awalnya RD yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya.

Sayangnya, Argo tak secara detail menjelaskan alasan RD menyeret keponakannya tersebut.

“Kemudian, anaknya (Kombes RD) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu,” katanya.

Rupaya, setelah digigit Aurellia Renatha, sang anak, RD marah dan menganyunkan tangannya ke pipi anaknya itu.

“Bapaknya langsung menampar anaknya,” ujarnya.

Paska kejadian tersebut, pada Sabtu (25/7), RD dan Aurellia yang didampingi sang ibu saling lapor ke kepolisian.

“Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RD) lapor ke Polres Jakarta Utara,” katanya.

Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

“Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya (penanganan) ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya,” katanya.

Ditambahkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan oleh RD kini ditangani Divisi Propam Polri. Rencananya RD akan diperiksa pekan depan.

“Paminal akan melakukan penyelidikan. Minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan,” kata Awi.

Awi mengaku prihatin mendengar laporan ada anggota Polri yang diduga melakukan KDRT, menganiaya anak dan istri. Jika terbukti, anggota tersebut bisa dipidana.

“Kita sangat prihatin masih ada anggota bersikap demikian terhadap keluarganya. Jika terbukti, itu masuk pelanggaran kode etik dan bisa dipidana,” kata Awi.

Dijelaskan Awi untuk mengetahui kasus ini, pihaknya akan pengakuan RD saat pemeriksaan. Terlebih, RD juga membuat laporan terhadap anak dan istrinya di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencurian dan pengeroyokan.

Kasus dugaan KDRT ini diungkap oleh pemilik akun Instagram @aurelliarenatha. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.

Di akun Instagram miliknya, Aurellia mengunggah tulisan beserta beberapa gambar tentang kekerasan yang dialami.

“Demi Allah aku gak bohong ini kejadian benar-benar barusan. Aku mamaku dan … kita bertiga digebukin sama papaku dan barang buktinya dihancurin sama dia. Pleaselah bantu aku up ke @divpropampolri” tulis Aurellia dalam unggahannya dengan gambar bagian kaki.

Tak hanya itu, Aurellia juga mengunggah dua buah ponsel. Satu dalam keadaan hancur, ponsel lainnya warna hitam dengan keterangan, “Bapak gue sampe nginjek-nginjek gue nyakar-nyakar gue demi hp ini.”

Dalam durasi 14 detik, Aurellia juga menyebut dirinya dan sang ayah terlibat saling rebut ponsel. Setelah diselidiki ternyata ponsel tersebut berisi pesan singkat sang ayah dengan selingkuhannya.

Aurellia bahkan menyematkan @divpropampolri dalam IGS tersebut sambil menuliskan “halo, bukanya polisi istrinya gak boleh 2?”.

Dalam postingan IGS tersebut, Aurellia juga mengatakan telah melaporkan perlakuan sang ayah kepada Propam atas tindakan kekerasan yakni menginjak dan mencakar anaknya sendiri demi merebut hape bekas perselingkuhan.

“Aku udah ngelapor ke bagian aduan proram, udah lapor ke paminal propam, tadinya gak mau share kemana-mana tapi sampe bapak tega nginjek nyakar anaknya sendiri buat belain pelakor,” tulis Aurellia.

Aurellia juga mengunggah sebuah rekaman suara keributan. Terdengar ada suara wanita berteriak.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images