iklan Dituntut Penjara 2,5 bui, Fathuri Rahman Mengaku Tak Menyesali perbuatannya
Dituntut Penjara 2,5 bui, Fathuri Rahman Mengaku Tak Menyesali perbuatannya (scn / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus korupsi Pengadaan bibit kerat di kabupaten Muaro Jambi, kembali di sidangkan, sidang kali ini, beragendakan pembelaan terdakwa, Senin (27/7).


Pembelaan terdakwa dibacakan oleh penasehat hukum, dimana Salah satu poin menyebutkan bahwa kliennya itu tidak terbukti bersalah, dalam pengadaan bantuan kelompok tani di Muarojambi tersebut.

Namun terdapat pengakuan yang mengejutkan, dari terdakwa setelah diberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan pembelaan, justru mengaku tak menyesal, dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Apakah terdakwa menyesal?? Ini ditanya biar singkron dengan PH terdakwa ya," tanya pimpinan hakim Yandri Roni.

"Tidak" jawab Fathuri singkat.

Pengakuan ini cukup mengejutkan. Sebab dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dimana sebelumnya, Fathuri dituntut dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Kita juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp.228 juta, subsider 2 tahun penjara," kata Rudi Firmansyah sebut Jaksa pada persidangan sebelumnya.(scn).


Berita Terkait



add images