iklan Sebanyak 30 orang terpidana kasus narkotika dipindahkan ke Lapas, setelah sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polresta.
Sebanyak 30 orang terpidana kasus narkotika dipindahkan ke Lapas, setelah sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polresta. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejari Jambi pindahkan puluhan tahanan dari sel tahanan kepolisian ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Dahulunya para tahanan tersebut berada di Rutan Mapolresta Jambi karena terkendala pandemi Covid-19. Namun sebelum para tahanan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, terlebih dahulu menjalani rapid test.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jambi, I Putu Suyantha, mengatakan, proses pemindahan itu dilakukan setelah pihak Lapas bersedia menerima tahanan. Adapun tahanan yang dipindahkan itu adalah mereka yang telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah dan memiliki keputusan tetap.
“Ada 30 tahanan narkotika yang dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi.

Tahanan yang dilimpahkan ini negatif rapid test. Yang menjadi prioritas adalah terpidana vonis lima tahun ke atas,” ungkap I Putu Eka Suyantha ketika ditemui usai pemindahan tahanan, Senin (27/7).

Para tahanan itu berasal dari sel tahanan Polresta Jambi dan Polsek jajaran.

“Pelaksanaan rapid test dilakukan oleh petugas medis pada Jumat, pekan lalu. Hasilnya negatif, makanya bisa dipindahkan ke Lapas Klas II A Jambi,” jelas Putu. (scn)


Berita Terkait



add images