iklan Berusaha Gagahi Keponakan, Ujang Dibekuk Polisi
Berusaha Gagahi Keponakan, Ujang Dibekuk Polisi (Ferdian / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Entah apa yang ada dalam pikiran Ujang Suryana (32). Warga Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat ini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena berusaha memperkosa EY (13) keponakannya sendiri.

Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata mengatakan kejadian bermula saat korban dijemput dari tempat ia bekerja oleh tersangka, Minggu (3/8). Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke sebuah pondok di kebun tempat neneknya bekerja.

"Korban ini tinggal dengan pelaku. Jadi alasan pelaku neneknya sudah pulang dari Linggau. Jadi pelaku bilang kalau neneknya suruh antar ke pondok sesampai di pondok ternyata tidak ada siapa - siapa ," ucap Yudha.

Saat sampai di pondok, pelaku langsung menarik korban untuk masuk ke dalam pondok. Korban mengimingi pelaku dengan janji akan memberikan sebuah kejutan. Ketika sudah berada di dalam pondok, kemudian pelaku menodong korban dengan sebilah pisahu.

"Pelaku menodongkan pisau ke leher korban, pelaku meminta korban untuk membuka pakaiannya. Namun korban menolak dan melarikan diri, pelaku langsung mengejar korban dan kembali menodongkan pisau ," sebut Yudha.

Korban berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong pisau pelaku, sehingga tangan korban mengalami luka di tangan sebelah kiri. Melihat tangan korban terluka, niat pelaku kemudian membatalkan niatnya untuk memperkosa korban hilang.

"Pelaku langsung membalut luka korban dengan menggunakan jilbab yang digunakan korban. Kemudian pelaku kembali mengantar korban ke tempat korban bekerja ," jelasnya.

Tak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat. Setelah mendapat laporan, Polsek Pelepat langsung turun ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan. Pelaku dibekuk ssaat bersembunyi di kebun sawit. Pelaku akan diancam Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images