iklan 2 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polres Muaro Jambi
2 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polres Muaro Jambi (Elan / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Menyikapi situasi darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Muarojambi, Jajaran Polres Muaro Jambi bergerak cepat melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan, salah satunya ialah dengan menangkap 2 orang terduga pelaku pembakaran lahan di wilayah Muarojambi.

Dua pelaku pembakaran lahan ini ditangkap oleh Tim unit tipidter Satreskrim polres Muaro Jambi berhasil di dua lokasi berbeda, penangkapan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pembakaran lahan dan upaya represif oleh Polres Muaro Jambi untuk mencegah pelaku pembakaran lahan lain yang mungkin akan beraksi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku pembakaran lahan ini di amankan di dua lokasi berbeda, yaitu pelaku pertama berinisial HK 47 tahun warga RT 21 desa pondok meja, kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi, dengan luas lahan yang terbakar 5000 meter persegi, lahan milik pribadi, TKP desa sungai bertam.

Pelaku kedua berinisial NR 55 tahun, warga RT 07 desa berembang kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi, luas lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektar, milik pribadi, TKP km 27 desa bukit baling.

"Kedua pelaku pembakaran lahan ini dikenakan pasal 107 jo pasal 56 ayat 1 UUD RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda paling banyak 10 milyar rupiah" ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers pada Rabu (5/8) pagi.

Selain itu Kapolres menegaskan, kepolisian polres Muaro Jambi akan menindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan baik lahan milik pribadi maupun korporasi atau lahan perusahaan.

"Kepolisian polres Muaro Jambi akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran Hutan dan lahan di wilayah hukum polres Muaro Jambi, baik itu lahan pribadi maupun korporasi,"tegas Kapolres di

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara di bakar. "Saya selaku Kapolres Muaro Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, sebaiknya cukup di tebas saja dan sisa tebasan itu bisa dijadikan pupuk kompos" tutupnya.

Selain mengamankan kedua tersangka pembakaran lahan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kayu bekas pembakaran, abu dari pembakaran, dua buah korek api, dua buah galon, dan setengah liter minyak bensin yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.(era)


Berita Terkait



add images