iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif mengusut skandal pelarian hingga pemalsuan dokumen terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. KPK seharusnya tidak hanya menunggu pelimpahan dari aparat penegak hukum lain untuk mengusut kasus tersebut.

“Sepatutnya, KPK masuk tanpa perlu dipersilakan tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan,” kata Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam diskusi daring, Rabu (5/8).

Julius menduga, surat jalan maupun surat bebas Covid-19 yang diperoleh Djoko Tjandra diduga merupakan delik tindak pidana korupsi. Karena diterbitkan dan dibantu oleh oknum penegak hukum, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

“Saya menduga dengan amat sangat kuat, karena tidak ada makan siang gratis, makan pagi gratis, mungkin malam malam gratis. Tetapi dokumen negara yang begitu rahasia, begitu tinggi tensinya, saya pikir ini tidak mungkin dilakukan secara gratis,” cetus Julius.

Terlebih, beredar informasi di media sosial yang perlu dibuktikan kebenarannya mengenai adanya biaya dalam setiap dokumen negara yang diperoleh Djoko Tjandra. Hal ini menurutnya, perlu digali oleh KPK.

“Ini yang perlu digali lebih lanjut oleh KPK tanpa perlu menunggu pelimpahan, tanpa perlu menunggu pintu masuk obstruction of justice,” tegasnya.

Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Anita yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.


Berita Terkait



add images