iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi
Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mengatakan, KPU RI tengah melaksanakan tahapan Parpol menyerahkan daftar kepengurusan mereka sebagai salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah serentak 2020.

‘‘Data daftar kepengurusan tersebut sangat penting karena nanti akan digunakan oleh KPU daerah untuk mengecek legalitas dukungan partai politik terhadap calon yang diusung,’‘ katanya.

Sesuai dengan tahapan program dan jadwal Pilkada 2020, kata Sanusi, Parpol sudah harus mengirimkan berkas daftar kepengurusan ke KPU satu bulan sebelum masa pendaftaran calon. ‘‘Kita berharap secepatnya,’‘ jelasnya.

BACA JUGA: Soal Dukungan Partai Berkarya di Pilgub Jambi, Komisioner KPU:  Kami Mengacu ke SK Menkumham yang Diserahkan ke KPU

Berkaitan dengan Berkarya, kata Sanusi, KPU tentu akan mengacu pada regulasi bahwa Parpol yang mengusung calon itu merupakan Parpol yang di-SK-kan Kemenkumham.

‘‘KPU tentu berdasarkan regulasi, Parpol adalah yang di-SK-kan Kemenkumham,’‘ bebernya.

Kalau ada indikasi Parpol yang terbelah, lanjut Sanusi, maka pihaknya akan mengacu pada SK Kemenkumham yang diserahkan oleh Parpol kepada KPU RI.  ‘‘Kita akan mengacu sesuai dengan SK Kemenkumham. Kami hanya menerima dokumen dari pusat nantinya,’‘ tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images