iklan FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Iuran BPJS Kesehatan sudah dinaikkan. Pelayanan mestinya semakin baik. Bukan kian mengurangi layanan.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari mengatakan, sudah meminta BPJS Kesehatan tidak membatasi layanan kateterisasi pemeriksaan gangguan dan penyakit jantung.

Pertimbangannya, kateterisasi sudah menjadi kebutuhan bagi mereka yang punya gejala riwayat penyakit tersebut.

BPJS Kesehatan kini mengevaluasi pelayanan gangguan dan penyakit jantung, khususnya kateterisasi. Salah satu alasannya, klaim pembayaran ke rumah sakit yang terbesar adalah penyakit jantung. Sekitar 55 persen dari total klaim.

Khusus wilayah Sulsel hingga pertengahan 2020, klaim pelayanan gangguan penyakit jantung mencapai Rp1,34 triliun lebih. BPJS mempertimbangkan standardisasi layanan katerisasi.

Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini menilai penyebab tingginya klaim pelayanan jantung karena kemudahan layanan kateterisasi untuk mengecek kondisi jantung. Sementara, dari ratusan pasien yang melakukan kateterisasi, BPJS menyebut hanya sekitar 80 persen dalam kondisi jantung yang baik.

Pemprov Sulsel melalui Dinas Kesehatan mengusulkan agar ada tambahan layanan baru yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya layanan medical chek up.
Selama ini, medical check up menjadi tanggungan pribadi. Tak masuk dalan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saya berpikir andaikan itu dibiayai, bisa menjadi upaya pencegahan. Salah satunya untuk penyakit jantung. Akan banyak yang melakukan pemeriksaan kesehatan rutin. Kemungkinan biaya penanganan jantung pun akan menurun,” tuturnya kepada FAJAR di kantor Gubernur Sulsel seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu, 5 Agustus.

Ichsan menilai layanan kateterisasi tak mungkin dibatasi. Apalagi, penanganan penyakit jantung tak bisa ditunda-tunda. Belum lagi, biayanya memang besar. Bisa mencapai Rp100 juta untuk sekali tes. BPJS yang menanggungnya.

Makanya, salah satu upaya mengurangi dengan membiayai pencegahan awal. Sehingga, langkah kateterisasi tak perlu lagi dilakukan karena ada upaya antisipasi awal.

“Makanya saya minta usulan ini mohon dikaji ke Pusat. Minimal sudah ada terapi awal, sebelum kateterisasi. Bisa meminimalkan biaya klaim penyakit jantung, termasuk untuk Sulsel,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar mengatakan, pembatasan layanan kateterisasi memang sulit diberlakukan. Pasalnya langkah ini merupakan upaya untuk mendiagnosis adanya penyakit atau gangguan jantung, serta langkah dan upaya penanganannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan Joer menilai inilah salah satu kelemahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan bisa memutuskan pelayanan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat pengguna yang telah membayar iuran .

Subhan menegaskan, BPJS tidak seharusnya berperilaku kartel, meskipun memang masyarakat tak punya pilihan lain. Ketika masyarakat patuh membayar dan iuran juga sudah dinaikkan, layanan justru harus diperluas dan ditingkatkan.

“Nah kalau seperti ini, sebaiknya pemerintah meninjau ulang keputusan sepihak BPJS. Ini nyata-nyata merugikan konsumen yang menjadi sumber pendanaan mereka,” tegasnya. (ful/rif)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images