iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, PURWOKERTO – Pemkab Banyumas kembali “sentil” dua ASN. Lantaran melakukan tindak indisipliner.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono mengatakan, itu merupakan akumulasi dari semester pertama 2020.

“Ya benar, ada dua ASN,” katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).

Mereka melanggar Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Alasannya, tidak ingin disebutkan secara detail.

“Hukumannya, mereka turun pangkat,” tuturnya.

Sedangkan pada semester pertama tahun lalu, tercatat ada satu ASN yang diberhentikan secara terhormat. Sebab pelanggaran berat.

Pengawasan terhadap pegawai Negeri itu, terus dilakukan. Tegas dalam memberikan reward maupun punishment.

Reward bagi pegawai berprestasi. Misal dalam hal ini ada lomba PNS berprestasi, maka diberikan kesempatan untuk pengembangan kopetensi dan pertimbangan dalam promosi.

“Kalau sanksi, kita lakukan hal tegas sesuai dengab PP 53 tahun 2010,” tandasnya. (mhd)


Sumber: WWW.DIN.CO.ID

Berita Terkait



add images