iklan Jumlah Daerah Ngutang Terus Bertambah
Jumlah Daerah Ngutang Terus Bertambah (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan jumlah daerah yang mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus bertambah.

Setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Provinsi Banten juga telah meminta pinjaman kepada pemerintah pusat senilai Rp4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan.

Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemda harus menggunakan fasilita yang diberikan pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi di wilayahnya masing-masing.

“Ini bisa mengisi kebutuhan pemda yang mungkin belum memiliki kapastitas untuk merelisasikan program-program tersebut,” ujarnya, kemarin (7/8).

Saat ini, kata dia, total ada tiga provinsi yang telah mendapatkan pinjaman dari PEN. Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta senilai Rp12,5 triliun, Jawa Barat Rp4 triliun dan Banten senilai Rp4 triliun.

Sementara daerah lain yang segera menyusul ada DUA daerah, yaitu Jawa Timur dan Nusa Tengara Timur (NTT). Adapun pengelolaan dana ini oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya merilis syarat bagi pemda untuk bisa memperoleh pinjaman dana dalam rangka PEN kepada pemerintah pusat.

Syarat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemda untyk mendapatkan pinjaman. Pertama, merupakan daerah yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19. Kedua, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya.

“Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Jokowi dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pinjaman dana PEN kepada daerah akan diberikan paling lama sampai 10 tahun. Sumber pinjaman kepada daerah bisa berasal dari APBN maupun surat utang pemerintah yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dengan bunga nol persen kepada pemerintah. (din/fin)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images