iklan Ibnu Ziady saat menjalani sidang vonis di PN Jambi beberapa waktu lalu. Ia divonis 1 tahun oleh PN Jambi, namun ditingkat kasasi mendapat hukuman lebih berat, yaitu 4 tahun penjara
Ibnu Ziady saat menjalani sidang vonis di PN Jambi beberapa waktu lalu. Ia divonis 1 tahun oleh PN Jambi, namun ditingkat kasasi mendapat hukuman lebih berat, yaitu 4 tahun penjara (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masih ingat dengan Ibnu Ziady, terpidana korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci. Ia gagal dalam upaya meringankan hukumannya melalui tahap kasasi.

Sebab dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung memutuskan hukuman penjara mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi, Ibnu Ziady naik dari satu tahun menjadi 4 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri Roni terkait putusan ini mengatakan, kalau putusan lengkap untuk perkara tersebut belum dia terima. Pihak PN Jambi hanya baru menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.

“Putusan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan," kata Yandri Roni, Senin (10/8).

Sebelumnya pada 18 September 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Ibnu Ziady bersalah, pada perkara korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci. Majelis hakim dipimpin Edi Pramono didampingi dua hakim anggota, Amir Aswan dan Morailam Purba menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait



add images