JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, kembali menggagalkan tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (10/8) di kawasan pulau pandan.
Menurut sumber terpercaya, bahwa Personil Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kampung Pulau Pandan, hanya saja sumber Jambiupdate.co enggan memberi tahu inisial pelaku
kemudian berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan Penyelidikan dan pemantauan, Saat di lokasi terlihat Pelaku yang ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapat.
"Dia diamankan saat sedang melintas menggunakan Sepeda motor Yamaha Vixion, Saat melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap pelaku, dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak tujuh paket kecil. Narkotika jenis sabu," kata sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, Selasa (11/8).
Selain mengamankan narkoba, BNNP juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk Senjata Api jenis Revolper, sebelas butir peluru call 38, satu, unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, satu) unit Handphone merk Realme, dan satu unit Handphone merk Asus.(scn)
