iklan Dalam kurung waktu sepekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika.
Dalam kurung waktu sepekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam kurung waktu sepekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika.

Tiga orang pertama dimana 6 Agustus lalu, dengan barang bukti 2 kg sabu dan 3400 butir pil ekstasi mereka diamankan di wilayah perbatasan Jambi - Riau Dengan tersangka berinisial AD, RM dan AL sedangkan dua orang siswanya berinisial RS dan WN diamankan 10 Agustus di kawasan pulau pandan, dengan barang bukti 7 paket sabu serta satu unitnya senjata api (Senpi)

Saat akan di bawa ke kantor BNNP RS berusaha kabur dengan terpaksa anggota melumpuhkannya dengan timah panas.

Kepada BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan Untuk sabu 2 kg sabu dan 3400 pil Ekstasi akan di bawa ke provinsi sumatera selatan.

"Ada juga yang akan di turunkan di Jambi, mereka sakali antara di upah Rp 25 juta." Katanya Selasa (11/8)

Dia menambahkan tersangka yang diamankan di kawasan perbatasan Riau sudah berulang kali melakukan penyeludupan narkoba.

"Dari pengakuan mereka sudah tujuh kali membawa narkoba, tapi kali ini berhasil diamankan," Tambahnya.

"Untuk AD, RM dan AL mereka di kendalikan oleh napi di lapas Pekanbaru Riau," tegasnya.

Atas perbuatannya ke lima Tersangka di jerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009.(scn)


Berita Terkait



add images