iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota DPRD Muaro Jambi periode 2019-2024 Fathuri Rahman divonis bersalah dalam kasus bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun anggaran 2007.

Majelis hakim menilai Fathuri telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang ri nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, Rabu (12/8).

Selain pidana penjara, Fathuri juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 2 bulan,” tambahnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut Fathuri Rahman didampingi penasehat hukumnya menyatakan piker-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images