iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepala sekolah. Namun, oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang.

”Kabarnya para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak dinas pendidikan setempat. Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas,” ujar Raharjo. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images