iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Rizyk / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua koruptor ke penjara. Koruptor pertama adalah mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere. Dia dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda. Eksekusi tersebut dilakukan pasca putusan Refly telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi rampung dilakukan pada Kamis (13/8). Refly bakal mendekam setidaknya selama empat tahun sesuai vonis yang dijatuhkan hakim.

“Telah dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Refly Ruddy Tangkere dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali, Jumat (14/8).

Selain pidana badan, kata Ali, Refly juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp620 juta.

Ali menuturkan, Refly diputus bersalah lantaran terbukti menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

Tak hanya Refly, Jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap putusan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020.

“Dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali.

Selain itu, Andi turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp2.318.083.148.

“Terpidana Andi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur Ali.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan Andi terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25,7 juta.

“Dari total tersebut, adapun Refly menerima suap sejumlah Rp1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp7,601 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele.

Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Adapun nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar. PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo memiliki kesepakatan untuk memberikan “commitment fee” kepada Refly dan Andi. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images