iklan Dua dari tiga orang tersangka penyalahguna narkoba ditangkap Ditresnarkoba minggu lalu, dengan total barang bukti yang diamankan yaitu 19,92 gram sabu
Dua dari tiga orang tersangka penyalahguna narkoba ditangkap Ditresnarkoba minggu lalu, dengan total barang bukti yang diamankan yaitu 19,92 gram sabu

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengamankan tiga orang yang membawa Narkotika jenis sabu. 

Ketiganya yakni Taharuddin warga Jalan Bhyangkara RT 21 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan Panji Dwilaksono warga Jalan Hayam Wuruk RT 10 Kelurahan Talang Jauh. Keduannya diamankan Jumat (14/8) lalu sedangkan satu sisanya bernama Dedi Hariyanto, diamankan di kawasan Mandalo Darat, Muaro Jambi, Sabtu (15/8) lalu.

Saat petugas menangkap dua orang tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket plastik bening ukuran sedang berisi sabu seberat 9, 92 gram, satu unit Handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Kedua tersangka masih terus diperiksa untuk mendapat pelaku lainnya, kita akan kejar siapa yang memasok barang haram itu, sebab barang bukti yang diamankan cukup besar,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede, Senin (17/8).
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan Dedi, sebarat 10 gram sabu. Namum aparat menemukan satu timbangan digital dan uang tunai sebasar Rp 700 ribu. Kuat dugaan uang itu hasil penjualan narkotika.

“Tersangka Dedi itu bandar, karena ada timbangan. Untuk apa guna timbangan itu, terlibih ada uang dan pirek yang belum digunakan,” sebut Dirresnarkoba. (scn)


Berita Terkait



add images