Setelah dilakukan pencarian, dua sopirnya berhasil diringkus yakni Sopian Arifin Sitompul (28) dan Edwin Siregar (25) keduanya warga Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. "Minyaknya juga milik Simanungkalit, pengakuan mereka disuruh juga antar ke penyulingan di Berdikari," jelas Jonroni.
Berbekal pengakuan para sopir tersebut, pihaknya kata Jonroni, kemudian mengamankan Jakson Simanungkalit, warga Jambi sang pemilik minyak, Sabtu (15/8).
"Pengakuan dia beli dari Jambi, mau dibawa ke penyulingan di Berdikari, kepada para pelaku kita jerat dengan undang-undang migas serta juncto pasal 480 KUHL," katanya.
Jonroni juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan usaha minyak ilegal. "Kita akan tindak tegas, ini juga menjadi atensi pimpinan," pungkasnya. (kur)
Sumber: Sumatera Ekspres
