JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Karena merasa difitnah dan merusak nama pribadinya, Kepala Desa (Kades) Sakean Kecamatan Kumpe Ulu Muarojambi, Bustomi melaporkan akun media sosial dan sebuah Media Online ke Polda Jambi.
Akun media sosial yang Ia laporkan adalah akun FB atas Nama Bening Lestari, dimana dalam postingan tersebut, Bustomi difitnah telah menikahi seorang Istri Kades yang berada satu Kecamatan dengan dirinya dan disebut merusak rumah tangga orang tersebut.
Bustomi melaporkan akun tersebut ke Polda Jambi dan meminta aparat penegak Hukum mencari pemilik akun tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak nama pribadi Bustomi.
"Laporan sudah saya lakukan ke Polda Jambi pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020, dan saat ini sedang ditangani oleh tim Cyber Polda Jambi untuk melacak pemilik akun Facebook atas nama bening lestari tersebut, dan juga sebuah media online yang membuat berita Fitnah tentang saya,"ungkapnya Bustomi.
Selain merusak nama baik nya sebagai kepala Desa, akun Facebook Bening lestari itu dianggap telah melanggar undang-undang ITE.
"Saat ini akun Facebook Bening lestari itu telah di nonaktifkan, karena akun tersebut ternyata bodong, saya sudah lakukan laporan ke Polda Jambi atas pelanggaran undang-undang ITE," sebutnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada masyarakat desa dan keluarga nya untuk tetap bersabar, dan tenang karena permasalahan ini telah dilakukan proses hukum.
"Apa yang di muat dalam postingan akun Facebook Bening lestari itu semuanya adalah hoax atau berita bohong yang telah viral sekitar satu Minggu, untuk masyarakat desa saya dan keluarga saya agar tetap bersabar, tenang, dan tidak mudah terpancing dengan kabar bohong seperti itu, karena permasalahan ini telah di tangani oleh pihak kepolisian,"pungkas Bustomi.(era)
