JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta melakukan pengawasan ketat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Menyusul, adanya temuan satuan pendidikan dan tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri dalam pembukaan sekolah.
Salah satunya, kasus di Tanjung Pandang, Sumatra Barat. Terjadi kasus guru positif virus korona (covid-19) di SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 wilayah Tanjung Padang. Ketiga SMP tersebut tidak mengisi daftar periksa pembukaan sekolah.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung meminta, pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Pemda bisa secara serius mengelola pembukaan sekolah di wilayah masing-masing. Kalau tidak ada sanksi tidak efektif,” kata Fahriza saat konferensi virtual, seperti ditulis Senin (24/8).
Fahriza menyatakan, bahwa pemberian sanksi ini sudah diusulkan kepada Kemendikbud. Namun sayangnya, usulan tersebut terhalang karena adanya kebijakan otonomi daerah.
“Tapi harusnya Kemendikbud tidak bisa serahkan persoalan yang timbul kepada Pemda atau ke sekolah. Kemendikbud tetap harus tanggungjawab,” ujarnya.
Menurut Fahriza, pelanggaran yang dilakukan sekolah harus diberikan sanksi tegas. Sebab jika tidak, akan mebahayakan warga pendidikan yang berpotensi terinfeksi covid-19.
“Saya kira harus ada sanksi. Kalau misalnya sampai memberhentikan kepala sekolah, bisa bertahap mulai dari teguran, surat peringatan,” tuturnya.
Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau tak terlalu mengikat. Sebab, penentuan siswa bisa ke sekolah untuk belajar tatap muka ada di orang tua.
“Orang tua jadi penentu, seoalah kalau anaknya terinfeksi maka pemerintah bisa melempar tanggung jawab,” ujar Retno
Retno mengatakan, pemerintah juga tak bisa memberi kepastian sanksi bagi pelanggar SKB empat menteri tersebut. Sebab, aturan yang dibuat bersifat tidak wajib.
“Kata tidak mewajibkan yang disebut para menteri berarti tidak ada sanksi. Karena sanksi bisa dijatuhkan kalau aturan itu bersifat wajib,” ujarnya.
Menurut Retno, situasi belajar tatap muka menjadi serba tidak pasti. Sebab, pemda pada tidak menelisik secara serius kondisi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka.
Salah satyu contohnya, pembukaan sekolah di SMP kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Di mana, dari 51 SMP yang buka di Toba Samosir, tak seluruhnya bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
“Hanya ada 5 dari 51 sekolah yang punya thermo gun. Yang ini aja enggak ke kontrol, apalagi masalah toilet,” tegasnya.
Sementara itu, Kemendikbud mengakui memang banyak daerah sudah mengajukan izin membuka kelas tatap muka. Bahkan, ada pemerintah daerah yang ngotot ingin membuka sekolah, padahal masih di zona merah virus corona.
“Ada yang keras, kekeuh, ingin tetap buka. Padahal kalau kita lihat data, ini masih (zona) merah,” ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suhartono Arham.
Suhartono mengungkapkan, bahkan juga pemda yang berada di zona merah itu bersurat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim agar diizinkan membuka sekolah.
“Kemendikbud menolak permohonan tersebut. Alasannya, hanya wilayah di zona hijau dan kuning yang bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Menurut Suhartono, wilayah di zona hijau dan kuning pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk membuka sekolah. Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
“Karena itu jawaban dari pihak kita tetap kalau zona merah dan oranye sama sekali tidak kita perbolehkan,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri memahami bahwa seringkali ketentuan dari pusat hanya dipahami secara parsial.
Karena itu, Kemendikbud terus mengolah informasi dari daerah dan melakukan koordinasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang memungkinkan.
“Kemendikbud telah melakukan diskusi bersama kepala dinas terkait implementasi kebijakan SKB 4 Menteri. Dalam diskusi tersebut, para kepala dinas saling bertukar praktik baik pembelajaran selama masa pandemi,” ujarnya.
Namun, ketika koordinasi sudah dilakukan tetapi sekolah masih melakukan pelanggaran ketentuan SKB 4 Menteri, kata Jumeri, kepala sekolah tersebut bisa diberi sanksi oleh Pemda. Kemungkinan terberat, bagi yang melanggar SKB Empat Menteri itu akan dicopot jabatannya.
“Yang memberi sanksi adalah pemda atau dikdasmen. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah di satuan pendidikan adalah Pemda,” tegasnya.
“Pemberian sanksi tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah daerah setempat. Sebab pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menentukan izin pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id
