iklan Resmob Polda Jambi saat mengamankan DPO Polda Metro Jaya yang melarikan diri ke Jambi
Resmob Polda Jambi saat mengamankan DPO Polda Metro Jaya yang melarikan diri ke Jambi (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tim dari Resmob Polda Jambi mengamankan satu orang yang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan (perompak) dan undang - undang darurat bernama Andi, warga Jakarta Utara pada Selasa (25/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi mengatakan, pihaknya hanya membantu Tim dari Airud Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Andi. “Kita sifatnya hanya bantu saja, sebab pelaku sedang berada di bawah hukum Polda Jambi,” katanya, Rabu (26/8).

“Dia (Andi, red) merupakan perompak yang merupakan DPO dan melarikan diri kesini (Jambi, red). Dia kita temukan di kawasan Jalan Ismail Malik, tepatnya di Perumahan Glory Mayang, Blok B No 02, RT 35, Kelurahan Mayang Mangurai,” akunya.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu bilah Badik beserta sarung warna coklat, satu buah Handphone merk Samsung warna putih. “Setelah dibawa ke Mapolda Jambi, selanjutnya baik pelaku dan barang bukti kita serahka ke Airud Polda Metro Jaya,” imbuhnya. (scn)


Berita Terkait



add images