iklan Kantor kementerian BUMN.
Kantor kementerian BUMN. (Net)

Ditegaskannya, langkan ini sejak awal didukung oleh presiden. ”Kan Kepres-nya sudah keluar. Ini bisa jadi percepatan dalam melakukan ini,” imbuh kata Erick.

Merger dan konsolidasi BUMN ini adalah salah satu program restrukturisasi Erick sejak awal menjabat. Di tengah Covid-19 ini, tiga strategi restrukturisasi dijalankan. Selain konsolidasi dan merger, ada strategi pengurangan capital expenditure (capex) dan operational expenditure (opex). Strategi lainnya adalah restrukturisasi utang BUMN yang sudah melewati batas waktu.

Meski demikian, sejumlah tahap penggabungan telah dimulai dengan membangun holding. Setelah Holding BUMN tambang terbentuk, holding BUMN rumah sakit dan asuransi juga disiapkan. ”Tak hanya perusahaan yang akan digabung, tapi juga lini bisnisnya harus dibuat berkaitan. Contohnya, BUMN Semen dan BUMN Karya. Lalu BUMN Pupuk dan BUMN Pertanian,” ungkapnya.

Selain itu, Erick akan membagi usaha di tiap BUMN sejenis agar tidak saling bertabrakan. Salah satu yang disasar yaitu BUMN Farmasi. ”Tujuannya sederhana kok. Ini agar perusahaan seperti Kimia Farma, Indofarma, Biofarma bisa mempunyai bisnis yang berbeda satu sama lain. Jadi tidak rebutan,” terang pendiri tvOne, Mahaka Media, dan Intermedia Capital itu. (fin/ful)

MERGER BUMN

MULAI DIPETAKAN

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 yang sudah diaudit disebutkan berdasarkan laporan keuangan BUMN per 31 Desember 2019 berjumlah 99 BUMN. 10 di antaranya BUMN berekuitas negatif sehingga pencatatan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp0. Berikut 10 BUMN yang berekuitas negatif sesuai laporan LKPP 2019 yang telah diaudit.

1.PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

2.PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

3.PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).

4.PT Asabri (Persero)

5.PT Asuransi Jiwasraya

6.PT PANN

7.PT Iglas

8.PT Survei Udara Penas

9.PT Kertas Kraft Aceh

10.PT Merpati Nusantara Airlines.

Sumber: Ditjen Kekayaan Negara, Kemenkeu


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images