Misbakhun juga menyoroti penjaminan loss limit yang dipercayakan kepada BUMN di bawah Kementerian Keuangan (kemenkeu). Di antaranya ialah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Menurut Misbakhun, penjaminan yang diserahkan kepada LPEI, PT SMI dan PT PII justru mengisyaraktan ketidakpercayaan Kemenkeu kepada institusi lain.
“Tiba-tiba mandatnya ke sana (BUMN di bawah Kemenkeu, red),” katanya. “Saya melihat adanya ketidakpercayaan Kementerian Keuangan terhadap di luar institusi Kemenkeu dan ini akan menajdi problem kita,” sambungnya.
Selain itu, Misbakhun mengkritisi kebijakan pemerintah yang hanya memberikan bantuan kepada kalangan miskin dan sangat miskin. Menurutnya, kelas menengah yang baru tumbuh namun tiba-tiba turun kelas karena pandemi justru tidak dibantu.
Seharusnya jika pemerintah mau menggenjot konsumsi, kata Misbakhun, kelas menengah juga dibantu. “Kelas menengah yang baru turun kelas diatasi dengan apa, padahal mereka ini agresif dalam konsumsi,” tegasnya.
Oleh karena itu mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itumenyebut pemerintah melakukan mismatch in policy atau ketidakcocokan dalam kebijakan. Sebab, bantuan sosial yang digelontorkan untuk masyarakat miskin dan sangat miskin tak serta-merta meningkatkan konsumsi dan daya beli.
“Apakah itu cukup mengangkat daya beli kita? Kompleksitas persoalan belum diselesaikan dengan kompleksitas tawaran solusinya,” katanya.
