iklan Penasehat hukum arsil, Muschison,
Penasehat hukum arsil, Muschison, (Tidak Terbukti lakukan korupsi bencal kerinci, Arsil Divonis Bebas)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Asril terdakwa kasus pengelolaan dana bencana alam (Bencal) Sungai Kuning, Kecmaatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci tahun 2017, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/9).

Putusan ini dibacaka oleh majelis hakim diketui Yabdri Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa bahwa terdakwa Asril, tidak terbikti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidar.

Oleh karena hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Hal ini juga dibenarkan oleh Muchlison.

Penasehat hukun Asril, ketika dikonfirmasi membebarkan putusan ini. Dia mengatakan, kliennya tidak terbukti baik dakwaan primar maupun subsidair.

"Ya putusannya sudah dibacakan, klien kita diputusannya bebas, karena klien kita tidak terbukti baik dakwaan primar maupun dakwaan subsidair," kata Munchkison. (Scn)


Berita Terkait



add images