iklan Arak-arakan Fadhil - Bakhtiar
Arak-arakan Fadhil - Bakhtiar (Reza / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO,BATANGHARI - Arak - arakan Tim Pemenangan Fadhil - Bakhtiar berbuntut panjang, bagaimana tidak Tim kuasa hukum Yunninta-Mahdan secara resmi melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari.

Kedatangan tim kuasa Hukum YA-MAHA bertujuan untuk membuat laporan terkait soal Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar saat mendaftar di KPU beberapa waktu yang lalu. Selain melaporkan soal Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar, tim kuasa Hukum YA-MAHA juga melaporkan ASN Batanghari yang ikut didalam simpatisan Fadhil-Bakhtiar.

"Benar, kami tim kuasa Hukum YA-MAHA melaporkan Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar beberapa waktu yang lalu. Kami menilai simpatisan Fadhil-Bakhtiar menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19,"ungkap Ahmad Raihan kurnia,SH tim Kuasa hukum Yunninta Mahdan.

Lebih jauh dikatakannya, Arak - arakan tersebut bertentangan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

"Alhamdulillah laporan kami ditanggapi pihak Bawaslu Batanghari. Dalam waktu dekat ini mereka akan memproses laporan tersebut. Ada dua laporan kami sampaikan, yakni terkait Arak-arakan Fadhil-Bakhtiar dan ASN yang ikut dalam barisan tersebut. Untuk barang buktinya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Bawaslu,"ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru menerima laporan tersebut, dan belum melakukan kajian awal.

"Kita baru menerima laporan tersebut, namun belum kita lakukan pengkajian, nanti kita akan melakukan tahap kajian awal, ada atau tidak pelanggaran pemilu, setelah itu baru register, pasca register 5 hari kalender harus selsai, jika dalam kajian itu terbukti ada pelanggaran pemilu kita rekomendasi ke KPU, jika ditemukan ada keterlibatan ASN, akan di rekomendasikan ke pembina ASN,"Tutur Indra.

Terpisah Tim Kuasa Hukum Fadhil Arief dan Bakhtiar Abdurahman Sayuti,SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengahadapi laporan tersebut.

"Kita menunggu dan kita siap menghadapi laporan tersebut, kita tunggu saja kinerja dari Bawaslu. Di internal kita sudah mengkaji, sudah membaca aturan tidak ada pelanggaran, kalau Bawaslu melihat ini ada potensi pelanggaran, maka Bawaslu harus melihat bahwa semua kandidat juga melakukan hal yang sama, juga mengumpulkan massa"ujar Sayuti.(rza)


Berita Terkait



add images