Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga meminta bantuan media massa untuk menyosialisasikan Peraturan KPU yang berkenaan dengan protokol kesehatan. Khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada 1 September 2020 lalu. ”Kami yakin teman-teman media memiliki idealisme dan rasa kecintaan kepada bangsa ini supaya Pilkada tidak menjadi (sarana) penularan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, membernarkan tidak adanya Perkada tersebut. ”Ya dari data kami ada tiga Provinsi dan 169 Kabupaten/Kota ternyata tak punya Perkada,” jelasnya.
Dikatakannya penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
”Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan, red), dan yang telah selesai 229,” papar Bahtiar.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu 9 Provinsi seluruhnya telah menyelesaikan Perkadanya dan 115 kabupaten/kota yang telah selesai, selebihnya terdapat 146 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan. ”Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum,” pungkasnya.
Bahtiar menambahkan, lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berkenaan dengan protokol kesehatan adalah langkah taktis dan antisipatif penyelenggara untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penularan Covid-19.
”Artinya bahwa kita tahu bahwa Pilkada itu memang berpotensi terjadinya aktivitas orang dalam jumlah besar, maka seluruh tahapan Pilkada 2020 ini kita buat sedemikian rupa berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Maka ada yang disebut protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Bahtiar.
Terakhir, Bahtiar menekankan agar Pilkada di 270 daerah ini benar-benar menjadi momentum untuk mendapatkan kepala daerah terbaik. Yakni pemimpin yang dapat mengatasi persoalan pada masa krisis.Kemendagri mengimbau rekan-rekan media bersama masyarakat pemilih pada 270 daerah tersebut benar-benar kritis pada setiap bakal psangan calon.
”Jangan sampai memberi kesempatan kepada orang yang tidak memiliki sensitivitas terhadap krisis, seperti persoalan kesehatan dan dampak sosial ekonominya. Pemimpin krisis begitu,” timpalnya. (fin/ful)
Sumber: www.fin.co.id
