“Ditambah juga penerapan UU No. 4 tahun 1984 tentang tentang wabah penyakit menular. Ini wilayah pidana umum. Jadi murni kewenangan kepolisian. Tugas Bawaslu meneruskan persoalan ini ke polisi,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Abhan, masih ada juga peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota dan peraturan daerah. Masing-masing mengatur sanksi administratif dan pidana terkait protokol kesehatan.
“Yang paling penting adalah pencegahan. Apa artinya penindakan kalau sudah menyebabkan banyak orang tertular. Jadi agar jangan sampai ada kerumunan. Kita yang punya kewenangan agar dapat membubarkan massa,” urainya.
Abhan juga mengantisipasi akan adanya kerumunan setelah KPU mengumumkan nama pasangan calon peserta pilkada pada 23 September 2020 mendatang.
“Ada potensi ketika ada yang protes atas penetapan paslon yang ditetapkan dan mengajukan keberatan ke Bawaslu sambil membawa massa. Kami akan melakukan pencegahan. Pasangan yang membawa massa banyak tidak akan diregister. Sebenarnya cukup penasihat hukum yang mengajukan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman memperbolehkan peserta Pilkada 2020 melakukan kampanye terbuka. Namun, jumlah yang hadir maksimal 100 orang. “Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang saja,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (8/9).
Untuk rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wali kota hanya satu kali. Selebihnya, kampanye dapat dilakukan secara online. “Untuk pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik. Selebihnya secara daring,” jelasnya.
Selain itu, untuk kegiatan debat publik dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 orang. “Jadi, kalau ada dua pasangan calon, maksimal 50 orang harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, yang 50 orang dibagi untuk tiga kontestan,” paparnya.
Aturan itu, lanjut Arief, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan. “UU tidak membatalkan bentuk kampanye tersebut. Maka, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU. Tetapi KPU mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan. Itulah mengapa rapat umum diatur, bahkan seluruh kegiatan kampanye ada ketentuan agar dilakukan secara daring,” bebernya.
Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan. Tujuannya tidak menimbulkan penyebaran COVID-19. Namun, hal tersebut juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.
Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya. “Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 sampai 4 bakal pasangan calon,” terangnya.
