iklan Kapolres Merangin beserta jajarannya menyampaikan hasil tangkapan berupa 10 pelaku PETI yang sering beroperasi di Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin beserta jajarannya menyampaikan hasil tangkapan berupa 10 pelaku PETI yang sering beroperasi di Kabupaten Merangin. (Wiwin / Jambiupdate)

 

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Jajaran Polres Merangin amankan 10 tersangka pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan  saat konferensi pers yang digelar pada Aula Mapolres Merangin Rabu (09/09).

Awal kejadian tersebut bermula pada Sabtu (15/08) anggota Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil membawa emas diduga hasil PETI. Setelah dilakukan pengecekan dan benar adanya, lalu dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Merangin.

Kapolres mengatakan sebanyak 10 tersangka yang diduga melakukan  Penambangan Emas Tanpa Izin berinisial SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY. “Kami amankan 10 pelaku selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut," terang Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi emas dengan berat 29 gram, 1 unit mobil Toyota Hilux berwarna hitam dengan nopol BH 8337 FB. (wwn)


Berita Terkait



add images