iklan Hakim PN Jambi, Yanri Roni saat memimpin sidang kasus grafitikasi mantan Gubernur Jambi yang melibatkan mantan Plt Kadir PUPR. Hari ini sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa
Hakim PN Jambi, Yanri Roni saat memimpin sidang kasus grafitikasi mantan Gubernur Jambi yang melibatkan mantan Plt Kadir PUPR. Hari ini sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kasus gratifikasi mantan Gubernur Jambi Zumi Zoal yang menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, diagendakan kembali disidangkan, Kamis (10/9).

Sidang ini direncanakan akan diketuai oleh Yanri Roni, beragendakan pembacaan eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum pada persidangan pekan lalu.

Eksepsi Itu akan dibacakan oleh penasehat hukum Arfan, Helmi, sebab ada beberapa poin dakwaan yang dirasa tidak sesuai dengan perbuatan Arfan.

“Ada beberapa poin yang tidak sesuai, seperti jumlah uang yang diterima. Dari catatan pak Arfan yang dia terima tidak sampai Rp 7 miliar,” kata Helmi.

Dia juga akan meminta keadilan atas klienya itu. “Pak Arfan juga menanyakan kenapa perkaranya tidak digabung, ya di sini pak Arfan meminta keadilan, karena setiap manusia berhak menuntut keadilan, " tambahnya. (wan)


Berita Terkait



add images