iklan Sidang kasus Gratifikasi Yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Jambi, Arfan, Kamis (10/9).
Sidang kasus Gratifikasi Yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Jambi, Arfan, Kamis (10/9). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Gratifikasi yang menyeret nama mantan plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, kembali dilanjutkan, Kamis (10/9).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni itu beragendakan pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum Arfan, Helmi.

Dalam eksepsi itu, Helmi menyampaikan bahwa kliennya minta keadilan, sebab perkaranya tidak digabung dengan kasus sebelumnya. "Klien Saya meminta keadilan kepada majelis hakim, mengapa perkaranya tidak digabung dengan kasus terdahulu," kata Helmi.

"Pada kasus mantan gubernur Jambi Zumi Zola, di persidangan kasusnya digabung, dimana dalam dakwan pertama, Zumi Zola di dakwa sebagai pemberi, dan pada dakwaan kedua sebagai penerima, sungguh itu tidak adil untuk Klien saya," sebutnya.

"Sebab pada kasus ini, Klein saya Arfan,di dakwa kembali sebagai penerima, pada perkara sebelumnya klien saya di dakwa sebagai pemberi," tambahnya.

Helmi menambahkan, pada dasarnya kliennya mengakui perbuatannya, hanya saja besaran uang yang diterima Arfan tidak sebesar dalam dakwaan penuntut umum.

"Menurut catatan terdakwa, besarnya uang yang diterima Arfan tidak sebesar dakwaan, menurut klien saya, dia hanya menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar," tegasnya.

"Atas pertimbangan itu, kami selaku penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang di ajukan di persidangan," pungkasnya. (scn)


Berita Terkait



add images