iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dhimas/Fajar Indonesia Network)

Calon kepala daerah juga diminta memberi contoh penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. “Calon kepala daerah diharapkan dapat menerapkan contoh perilaku penerapan 3 M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Karena siapa pun yang nanti terpilih, akan ikut menangani COVID-19,” terang Sonny di Jakarta, Kamis (10/9).

Selain itu, calon kepala daerah harus memberi contoh dan mencegah terjadinya kerumunan massa. “Calon pemimpin harus tetap memakai masker tiap tahapan Pilkada. Terutama saat kampanye. Jika protokol kesehatan diterapkan dengan baik, Pilkada tidak menjadi kluster Corona,” urainya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta komitmen para calon kepala daerah dan partai pengusung mematuhi protokol COVID-19 selama tahapan Pilkada.

“Ada sejumlah tahapan yang menurut saya perlu diantisipasi bersama. Ini memerlukan komitmen semua pihak. Terutama dari evaluasi bagaimana pasangan calon, kemudian partai politik pengusung. KPU berharap ini harapkan betul-betul diterapkan. Pasangan calon kepala daerah juga diharapkan sehat. Sehingga dapat terus mengikuti semua tahapan Pilkada,” kata Raka Sandi.

KPU, lanjutnya, akan mengantisipasi kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa. Misalnya kampanye dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. “Bakal pasangan calon pada saatnya jika telah memenuhi persyaratan, akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Mereka akan melakukan kampanye. Setelah itu, akan dipilih sebagai kepala daerah,” tukasnya.

Namun, tahapan perjalanan tersebut masih panjang. Karena itu, menjaga kesehatan pasangan calon, masyarakat, dan penyelenggara adalah sebuah keniscayaan. “KPU berharap itu semua harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Mendagri Tito Karnavian dan KPU menyusun sanksi tegas bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

“Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Selambat-lambatnya pada 14 September 2020. Ini diperlukan, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih,” tegas Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Khusus kepada Tito Karnavian, Komisi II meminta koordinasi dan pengawasan yang optimal di setiap daerah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. “Komisi II DPR RI khusus meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama Instansi terkait dan Kepala Daerah dan/atau Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah,” papar Doli.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images