iklan Fachrori Keluarkan Pergub Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Fachrori Keluarkan Pergub Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gubernur Jambi H.Fachrori Umar mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 35 tahun 2020 terkait pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarkat produktif dan aman Covid19 di Provinsi Jambi. Pergub ini ditandatangani dan mulai berlaku pada 7 September lalu.

Didalamnya mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi (Pemprov), yakni di OPD (Dinas).

Selain itu dilaksanakan pada fasilitas pelayanan publik seperti pada RSUD Raden MAttaher, RS Jiwa, Labkesda, serta ada juga pengaturan mengenai pelayanan moda transportasi, perpajakan, pariwisata, rumah ibadah, pusat perdagangan pada saat Pilkada dan pelaksanaan pada institusi pendidikan SMA/SMK.

Pengaturan Pergub ini seperti, memantau agar setiap orang menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield. Memastikan lingkungan kantor dan tempat pelayanan publik bersih dan telah didisenfeksi 2 hari sekali. Lalu juga harus menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh.

Jikadidapati suhu 37,3 derajat celcius yang pemeriksaannya dilakukan berselang 5 menit maka dilarang masuk dan dianjurkan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Dijelaskan juga oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Johansyah, bahwasanya jika ditemukan kasus terkonfirmasi (Positif) pada lingkungan kerja maka bisa dilakukan penutupan tempat bekerja dan menghentikan pelayanan selama 14 hari. “Dan harus dilakukan penyemprotan disenfeksi serta melaporkan ke gugus tugas daerah,” katanya.

Lalu untuk pelaksanaan AKB-M2PA Covid19 pada tingkat Kabupaten/Kota diatur oleh Bupati/Walikota. Tak hanya itu, Johansyah juga menerangkan juga ada penerapan sanksi dalam Pergub ini. Setiap orang/penanggungjawab/pimpinan melakukan pelannggaran terhadap pergub ini dikarenekan sanksi adminstrastif dan daya paksa polisional. “Sanksi adminsitratif seperti, teguran lisan, penghentian kegiatan/pelayanan, juga ada denda administrative Rp50 ribu yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jambi sesuai ketentuan perundang-undangan, lalu juga ada daya paksa polisional se[perti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional hingga push-up, penerapan sanksi dilaskanakan oleh Satpol-PP, dan dapat melibatkan TNI/Kepolisian,” terangnya. (aba)


Berita Terkait



add images