JAMBIUPDATE.CO, BANDARLAMPUNG – Masih ingat dengan masifnya tebaran gula, sembako sampai sebaran money politics yang terjadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung pada 2018 lalu.
Nah, kecenderungan ini terjadi sebelum penepatan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Timur, Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung.
Fajar Indonesia Network (FIN) mendapatkan kiriman gambar. Dari minyak goreng, kecap dalam kemasan plus roti.
Minyak goreng itu bermerek ”Jujur” dengan logo pasangan calon Dawam-Azwar yang khas dengan tagline ”Rakyat Lamtim Berjaya”.
Lalu ada juga kecap bergambar pasangan Musa-Dito. Tagline yang digunakan kali ini disesuaikan dengan nama daerahnya. “Rakyat Lamteng Berjaya”.
Mungkin saja produknya dari satu pabrik. Atau modalnya dari cukong yang punya pabrik, karena nyaris sejenis.
Sementara di Kota Bandarlampung, sebaran kecap dan minyak kemasan juga terjadi. Bahkan, beredar luas di media sosial, Facebook.
Ya konsepnya juga sama. Kecap dan minyak goreng kemasan bergambar pasangan calon. Untuk produk yang beredar di kota Tapis Berseri ini, bergambar Tulus-Yusuf.
Yang membedakan tidak ada kata “berjaya”. Bisa jadi lantaran diusung dengan partai yang berbeda tapi diduga cukong atau pabriknya sama.
Lalu apa kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah terkait fakta ini.
Khoir sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah mengaku, pihaknya telah menginstruksikan kepada Bawaslu Lampung Timur untuk melakukan investigasi.
”Dan hari ini kalau gak salah jadwal mereka mengundang bapaslon (Dawam-Azwar Hadi) untuk dimintai keterangan,” terang Khoir, Minggu (20/9).
Meski beredar luas dan warning dari Bawaslu RI terkait masifnya sembako di Lampung sudah disampaikan, Khoir mengaku belum ada pasal yang dilanggar dalam pembagian sembako tersebut.
Alasannya, saat ini belum ada penetapan Paslon oleh KPU. Jelas pernyataan Khoir ini berbeda dengan semangat awal Bawaslu RI.
Yang berisik dengan temuan dan laporan masifnya politisasi sembako pada medio Mei lalu.
”Tetapi Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan. Agar setelah penetapan tidak ada lagi pembagian barang di luar dari bahan kampanye yang boleh dibagikan,” kata Khoir.
