Pencegahan tanpa penindakan, semestinya satu paket. Alih-alih regulasi seperti inilah, demokrasi bisa dimainkan.
Meski demikian Khoir menekankankan bahwa semua pihak harus memahami tahapan-tahapan Pilkada.
”Tapi ya gak perlu media memberitakan bahwa saat ini boleh bagi-bagi nanti malah pada bagi-bagi. Sama-sama melakukan pendidikan politik yang sehat masyarakat dan juga menjaga kualitas Pilkada bebas dari politik uang,” kata Khoir.
Paslon, sambung dia bisa sebagi subjek pelanggar UU Pemilihan. Ini bisa ditindak jika sudah ditetapkan sebagi paslon oleh KPU.
Artinya, Bawaslu mau memberikan imbauan seperti apa pun, sekuat apa pun. Posisinya tetap lemah. Karena tidak bisa menindak. Aturan semacam inilah yang dimanfaatkan dengan leluasa, bagi pasangan calon menebar jala menarik suara.
Bermodal kecap, minyak atau gula, rakyat bisa tergoda. Terlebih ditengah pandemi Covid-19.
Kasus semacam ini nyaris terjadi dalam dua kali Pilgub di Lampung. Sebaran gula, money politics yang diduga dilakukan pasangan calon bukan rahasia umum.
”Dalam teori hukum, namanya azaz kepastian hukum. Contohnya kita baru bisa disebut mahasiswa ketika sudah terdaftar. Bukan mendaftar. Begitu pula di dunia jurnalis ada yang namanya uji kompetensi,” kata Khoir mengibaratkan.
Di akhir penegasannya, Khoir menegaskan, Bawaslu diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan dan penanganan sengketa proses.
”Nah untuk melakukan fungsi pencegahan maka kita memberi himbauan kepada semua pihak untuk mentaati aturan. Pencegahan berorientasi pada hasil penindakan berorientasi pada proses. Yang perlu dicatat bukan Bawaslu yang buat longgar tapi memang regulasinya begitu. Jadi salah jika pada konteks ini seolah-olah menyudutkan Bawaslu,” terangnya.
Pernyataan Khori ini kiranya cukup menguatkan bahwa celah Pilkada di Lampung benar-benar ”tercemar” dengan sembako yang makin masif. Kasus sebelumnya pun terjadi pada Pilgub Lampung, hingga menimbulkan aksi massa yang cukup masif.
Bawaslu RI secara terbuka telah merilis bahwa Lampung merupakan wahana politisasi bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19. Dari catatan Bawaslu RI, Lampung menjadi satu daerah dari 23 daerah yang begitu rawan terhadap politisasi bansos.
