JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tahapan pencabutan nomor urut telah usai dilaksanakan. Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), masing-masing telah mendapatkan nomor urutnya untuk bertarung di Pilkada Tanjabtim pada 9 Desember 2020 mendatang.
Disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtim beserta anggota Komisioner, Ketua Bawaslu Tanjabtim dan tim dari masing-masing paslon.
Pencabutan nomor urut diawali dengan pencabutan nomor antrian oleh calon Wakil Bupati Tanjabtim. Kemudian Romi-Robby (R2) mendapatkan giliran pertama mengambil nomor undian dan disusul Abdul Rasid-Mustakim (Ramah).
Kemudian secara bersamaan kedua pasangan membuka undian nomor urut. Alhasil, nomor urut 1 jatuh kepada pasangan calon Abdul-Rasid dan nomor urut 2 jatuh kepada pasangan calon Romi-Robby.
Untuk diketahui, tahapan pencabutan nomor urut dilaksanakan secara tertutup oleh KPU Tanjabtim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dan tim.(lan)