iklan Narkoba jenis sabu yang diamankan petugas dari tangan lima tersangka yang berperan sebagai kurir.
Narkoba jenis sabu yang diamankan petugas dari tangan lima tersangka yang berperan sebagai kurir. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit III Ditresnakoba Polda Jambi kembali mengamankan 1 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu diamankan dari lima orang kurir yakni MK (34), SR (40), HR (38), BB (51), dan RZ (42).

Dimana kelima tersangka merupakan sindikat jaringan narkoba di Kota Jambi yang dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu Lapas di wilayah Provinsi Jambi.

“Ternyata mereka dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas di Jambi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kamis (24/9) .

Pengakuan dari kelima tersangka, barang haram itu akan diedarkan ke daerah Bayung Lincir, Kota Jambi dan Muarojambi. Penetapan lokasi beredarnya barang haram tersebut berdasarkan perintah seorang narapidana yang namanya masih dirahasakan, karena masih proses pendalam di lapas oleh anggota Polda.

Tersangka pengedar yang berjumlah lima orang tersebut ditangkap ditempat berbeda dan semua tersangka adalah warga Jambi. "Masih ada dua orang tersangka lagi dalam pengembangan,” jelasnya. (scn)


Berita Terkait



add images